Suaratekno.com – Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta melakukan pemusnahan terhadap 2.464 unit ponsel ilegal dari berbagai merek. Pihaknya mengatakan barang-barang ilegal itu berasal dari Singapura dan Hong Kong.

Kepala Kantor Bea Cuka tipe C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, mengatakan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp. 1 Miliar karena tidak membayar pajak pada negara. 

Sementara ribuan ponsel yang disitu mencapai lebih dari Rp. 3.5 miliar. 

“Penyelundupan ini jelas merugikan negara, tetapi juga merugikan penjual yang ada di Indonesia,” ujar Erwin 

Menurutnya penyelundupan ponsel ilegal akan menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen. 

Di proses pemusnahan ponsel tersebut dihadiri oleh Vice President Samsung Indonesia, kang-Hyun Lee. 

Ia diundang Bea Cukai untuk berdiskusi terkait tata cara pemusnahan smartphone, berdasarkan pertimbangan safety dan environtment karena Samsung memiliki pengalaman atas proses tersebut sehingga harus memiliki SOP cara pemusnahan handphone. 

“Karena ini limbah yang bisa mencemari lingkungan maka pemusnahan harus melewati prosedur,” tambahnya